Padang – DPRD Kota Padang Setujui Perubahan APBD 2025 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Rapat Paripurna di Kantor DPRD Padang pada Senin (30/6/2025) menjadi momentum penting bagi Kota Padang. Dalam rapat tersebut, Wali kota Padang menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) kota Padang Tahun Anggaran 2025. Selain itu, diselenggarakan pula rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024.

Wali Kota Padang menjelaskan bahwa Ranperda perubahan APBD TA 2025 menunjukkan adanya peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).PAD direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, naik sebesar Rp 3,4 miliar atau 0,38 persen. Pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian dari Rp 1,91 triliun menjadi Rp 1,92 triliun, bertambah sebesar Rp 11,2 miliar atau naik 0,59 persen.

“Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp 2,81 triliun menjadi 2,82 triliun,” ujar Wali Kota Padang.

Pemerintah Kota padang, dalam menyusun belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, serta kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.

Anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp 2,98 triliun dalam perubahan APBD Kota Padang TA 2025. alokasi anggaran tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp 466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar. Wali Kota Padang menambahkan bahwa pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp 173,4 miliar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp 135,9 miliar, dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 37,4 miliar.

Pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar Rp 10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT. SMI.

Wali Kota Padang juga menyampaikan bahwa “Pada rencana pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan tadi, terdampak defisit belanja sebesar rp 162,2 miliar, yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD TA 2025 menjadi berimbang.”

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyatakan bahwa “Berdasar laporan pansus gabungan dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi oleh anggota DPRD Kota Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota padang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *