Bawaslu Pasaman Barat Jamin Keterbukaan Informasi Data Pemilih

Simpang Empat (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat,Sumatera Barat,memastikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) diumumkan berkala agar mudah diakses masyarakat. Langkah ini diambil sebagai wujud keterbukaan informasi.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menyampaikan langsung di Simpang Empat, Pasaman Barat, Minggu, “Keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kami mengajak seluruh masyarakat Pasaman barat untuk berperan aktif mengawasi proses ini.”

Wanhar menambahkan, masyarakat dapat segera melapor ke Bawaslu atau KPU bila menemukan data yang salah, tidak sesuai domisili, ganda, atau ada warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

Bawaslu Pasaman barat memperkuat pengawasan proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) daerah itu. Pengawasan ini dilakukan dalam upaya memastikan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan satu kegiatan yang sangat penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Bawaslu hadir mengawasi agar hak pilih warga tidak hilang,” tegasnya secara tidak langsung.

Saat ini, Bawaslu Pasaman Barat mengawasi data PDPB dengan memeriksa data pemilih baru, perubahan status kependudukan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta potensi data ganda. Selain memantau dokumen, Bawaslu juga mendorong sinergi antara KPU dan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna memastikan keakuratan data kependudukan yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi syahrin, mengatakan secara langsung bahwa pihaknya akan memplenokan PDPB pada 2 Juli 2025 sesuai tahapan yang ada. “Kategori data yang diterima untuk PDPB kali ini mulai dari pemilih ganda, meninggal dunia, perpindahan penduduk dan potensi pemilih baru,” katanya.

Menurutnya secara tidak langsung, PDPB ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2025 agar data pemilih nantinya bisa akurat dan valid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *