Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk melindungi tenaga kerja.

Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan MoU untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada Tahun Anggaran 2026.

Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan 3.158 pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Seluruh iuran pekerja rentan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“MoU ini bukan hanya administrasi kerja sama, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Pekerja rentan yang diikutsertakan adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan.

Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran sebesar Rp661.149.750 untuk melaksanakan program ini.

Pada Desember 2025 ini, Pemko Payakumbuh juga telah mendaftarkan 2.410 pekerja rentan, dengan iuran yang bersumber dari sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Baznas, dan donatur lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, mengapresiasi komitmen Pemko Payakumbuh.

Iddal menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat terutama pekerja rentan dapat terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Iddal menambahkan bahwa jaminan sosial merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai kemiskinan.

penandatanganan MoU tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tujuan MoU adalah mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Payakumbuh, meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memenuhi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Zulmaeta berharap BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah, Asisten I, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *