Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pemko akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025.
Wali Kota Payakumbuh, zulmaeta, menyatakan komitmen tersebut dengan anggaran mencapai Rp16,8 juta.
“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan ini tepat sasaran,” tegas Zulmaeta, Minggu (26/10/2025).
Untuk tahun 2026, Pemko akan mendata lebih rinci tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
dinas terkait akan memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemko juga akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Zulmaeta juga akan mengajukan ke Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan membantu pembayaran iuran pekerja rentan.
Pada tahun 2026, sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjelaskan perbedaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bantuan langsung Tunai (BLT).
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja,” pungkasnya.











