Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melindungi 2.410 pekerja sektor informal melalui program BPJS ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan program ini sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat.

“program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan ketenangan bagi masyarakat,” kata Zulmaeta di Napar, Senin (08/12/2025).

Pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan (November-Desember 2025) bagi 2.410 pekerja berasal dari donasi berbagai pihak.

Donasi tersebut meliputi 1.000 pekerja dari donasi pribadi Wako Zulmaeta, 1.000 pekerja dari Baznas Kota Payakumbuh, serta 410 pekerja dari donatur masyarakat.

Pada tahun 2026, Pemko payakumbuh mengalokasikan anggaran APBD untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.156 pekerja rentan.

Zulmaeta menegaskan bahwa pekerja rentan adalah tulang punggung ekonomi kota yang seringkali berada di garis risiko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh dan mengajak masyarakat untuk melindungi anggota keluarga mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *