Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menginstruksikan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno. Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan duka mendalam atas kepergian tokoh nasional tersebut.

"Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang," ujar Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Senin (2/3/2026). Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.3.4/37/Kesbangpol/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Zulmaeta mengimbau seluruh unsur Forkopimda, pejabat Pemko Payakumbuh, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan nonformal, BUMN, BUMD, pihak swasta, serta seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang.

Pemerintah menetapkan 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional, menyusul wafatnya Try Sutrisno saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Zulmaeta menekankan pentingnya kepatuhan seluruh elemen masyarakat terhadap ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar formalitas, melainkan wujud duka cita dan penghormatan atas dedikasi almarhum kepada Republik Indonesia," tegasnya. Pemko Payakumbuh telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan edaran tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan serentak dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *