Payakumbuh – dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD setempat. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD pada Jumat (4/7/2025).
Kedua Ranperda yang kini berstatus Perda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah kota dan DPRD dalam proses pembahasan kedua ranperda tersebut.
“Proses panjang telah kita lalui bersama demi lahirnya dua ranperda ini. Disetujuinya kedua ranperda ini menjadi perda merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah Kota dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal,” ujar wako Zulmaeta.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 mencatat kinerja anggaran yang positif,dengan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp753,32 miliar atau 102,69 persen dari target Rp733,57 miliar.
Realisasi belanja daerah mencapai Rp742,72 miliar dari alokasi Rp801,75 miliar atau 92,64 persen. “Dengan telah disahkannya perda ini, kami akan menindaklanjuti saran dan masukan DPRD serta rekomendasi BPK RI demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2029 menetapkan visi pembangunan Payakumbuh lima tahun ke depan, yaitu “Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif”.Zulmaeta berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi tersebut. “peraturan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh yang lebih baik. Kami berharap seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah, maupun masyarakat, turut mengawal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah ini,” tutupnya.Ketua DPRD kota Payakumbuh, wirman Putra, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, yang berjumlah tujuh fraksi, telah menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.
“Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Ranperda RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025-2029 telah sah menjadi Perda Kota Payakumbuh,” pungkas Wirman putra pada Jumat (4/7/2025).