Jakarta – Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap praktik manipulasi harga saham yang merugikan investor dan mencoreng kredibilitas pasar modal. Sanksi tegas akan diberikan kepada para pelaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik spekulatif di pasar modal.

"Pemerintah tidak menoleransi praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan," tegas Airlangga di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Airlangga menjelaskan, manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor dan mempengaruhi harga saham, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Kondisi ini berpotensi menghambat investasi asing (FDI) yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan pembangunan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar regulasi bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan undang-undang sektor jasa keuangan.

"Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum," ujar Airlangga.

Pernyataan ini muncul setelah pasar modal domestik mengalami koreksi tajam akibat pengumuman review dan rebalancing saham oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat merosot dari 8.980,23 pada 27 Januari 2026 menjadi 8.232,20 pada penutupan perdagangan Kamis. Namun, IHSG kembali menguat menjadi 8.329,61 pada Jumat.

Guna meredam sentimen negatif, pemerintah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi BEI pada tahun ini.

Demutualisasi dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan mengurangi potensi konflik kepentingan di pasar modal.

"Demutualisasi bursa ini akan membuka investasi," kata Airlangga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga akan menyesuaikan aturan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *