Bekasi – Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan dan Idul Fitri dengan mendorong produsen meningkatkan produksi merek alternatif atau second brand.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan hal tersebut saat meninjau pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2025). Menurut Budi, pemerintah tidak ingin masyarakat hanya bergantung pada Minyakita yang merupakan instrumen intervensi pasar dengan jumlah terbatas.

"Second brand ini pendamping Minyakita, harganya terjangkau seperti Minyakita, tetapi kualitasnya sama. Bahkan kalau bisa lebih bagus," ujar Budi.

Second brand adalah merek alternatif minyak goreng yang diproduksi oleh pabrik yang sama dengan merek utama, namun dijual dengan harga lebih murah. Sebelum Minyakita diluncurkan, terdapat puluhan second brand di pasar. Namun, kini jumlahnya berkurang dan konsumen lebih fokus pada Minyakita.

Minyakita awalnya diterbitkan sebagai instrumen intervensi saat harga ekspor CPO meningkat dan pasokan dalam negeri menurun. Namun, belakangan Minyakita sering dijadikan indikator utama ketersediaan minyak goreng.

"Padahal Minyakita itu jumlahnya terbatas. Kalau ekspor turun, otomatis Minyakita juga berkurang. Sementara minyak goreng jenis lain sebenarnya berlimpah," jelas Budi.

Pemerintah meminta produsen memproduksi lebih banyak second brand agar masyarakat tetap memiliki pilihan minyak goreng dengan harga terjangkau meski pasokan Minyakita terbatas. Budi memastikan harga second brand tidak akan diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), namun diminta menjadikan Minyakita sebagai acuan harga.

"HET Minyakita Rp 15.700 per liter itu ditetapkan tiga tahun lalu dan sampai sekarang belum naik, sementara harga CPO meningkat. Second brand tidak pakai HET, tapi acuannya Minyakita," katanya.

Menteri Budi juga mengklaim pasokan minyak goreng nasional aman menjelang Ramadan dan Idul Fitri karena produksi terus berjalan dan ditingkatkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukan produk subsidi dan sepenuhnya bergantung pada kewajiban DMO produsen yang melakukan ekspor.

"Tidak ada subsidi pemerintah atau uang negara di Minyakita. Kalau tidak ekspor, tidak ada kewajiban DMO," tegas Iqbal.

Iqbal menambahkan, kebijakan penyaluran Minyakita melalui BUMN pangan telah mencapai sekitar 33 persen per 5 Februari 2026 dari target kebijakan 35 persen DMO.

"Harga Minyakita rata-rata nasional turun dari sekitar Rp 16.800 per liter menjadi sekitar Rp 16.200 per liter," pungkas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *