Pagaruyung – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum di lingkungan daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar melalui penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati, Senin (15/6/2026).
Kerja sama itu ditandatangani langsung oleh bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Kepala Kejari Tanah Datar ryan Palasi. Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta para kepala perangkat daerah.
Ryan menjelaskan, kesepakatan itu memberikan dasar hukum bagi kejaksaan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam urusan perdata dan tata usaha negara.Selain itu, kejaksaan juga akan memberi pertimbangan hukum agar program kerja perangkat daerah tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan.
Pada kesempatan yang sama, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai ruang mediasi bagi perkara pidana ringan. Ia menilai, tidak semua perkara harus berlanjut ke jalur pengadilan, sehingga fasilitas itu diharapkan menjadi alternatif penyelesaian yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat melalui musyawarah.
Eka Putra menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan kejaksaan menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.Menurut Eka, pendampingan hukum dibutuhkan agar seluruh program pembangunan daerah tetap berada dalam koridor undang-undang.
“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegas Eka.
Ia juga mendukung penuh kehadiran Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran bupati. Eka berharap fasilitas itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.











