Padang – Perumda Air Minum (AM) Kota padang memperkuat pendampingan hukum melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa, 12 Mei 2026. Kerja sama ini mencakup penyuluhan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan digelar di The ZHM Premiere dan turut dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran. Kesepakatan itu memusatkan perhatian pada pendampingan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).
Melalui kerja sama tersebut, Perumda AM Padang berupaya menekan risiko hukum, memperkuat penagihan tunggakan pelanggan, dan memastikan manajemen berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Utama Perumda AM Padang, hendra Pebrizal, mengatakan sinergi dengan Kejari Padang diarahkan untuk memperkuat kinerja sekaligus mendorong pendapatan daerah.
“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, kejari Padang akan memberikan bantuan hukum dalam penyusunan kontrak maupun pelaksanaan proyek, termasuk program hibah air minum perkotaan.
Selain itu, kejari juga akan membantu proses penagihan tunggakan pelanggan melalui surat peringatan atau somasi. Menurut Hendra, langkah tersebut terbukti efektif mendorong kepatuhan pembayaran.
Di sisi lain, kejari Padang juga akan mendampingi penyelesaian sengketa maupun persoalan hukum yang dihadapi PDAM, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sinergi ini juga ditujukan agar pengelolaan PDAM tetap berada dalam koridor aturan, pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal, dan risiko tindak pidana korupsi dapat dihindari.
Selain Fadly Amran, kegiatan tersebut dihadiri Kajari Padang Koswara, jajaran direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, dan asisten manajer.











