Painan – Pengadilan Negeri Painan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polres Pesisir Selatan terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN PNN pada Senin (27/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon, termasuk yang berkaitan dengan penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres pesisir Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoroo, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. ia menegaskan kepolisian akan menuntaskan perkara tersebut agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga.
“Polres Pesisir Selatan akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Perkara yang ditangani penyidik itu berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,di Pasar Surantih,Nagari Surantih,Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan.Sidang praperadilan tersebut dihadiri Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumbar dan seksi Hukum Polres Pesisir Selatan.










