Cikupa – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turun tangan menindaklanjuti dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan baja asal Cina. Negara berpotensi kehilangan pendapatan Rp 583,36 miliar. Inspeksi mendadak dilakukan di Cikupa, Tangerang, Banten.

Tindakan ini meninjau penyelidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Bimo Wijayanto mengungkapkan modus operandi perusahaan, diduga menjual langsung ke klien dan memanipulasi dokumen untuk menghindari PPN.

Perusahaan diduga menyembunyikan omzet penjualan dengan rekening pribadi karyawan, pengurus, atau pemegang saham, serta tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya. "Rentang waktu yang disidik dari 2016-2019," ujar Bimo.

Purbaya menambahkan bahwa perusahaan beroperasi sejak 2010. "Tapi saya enggak tahu manipulasi (pajak) sejak kapan. Tapi yang jelas beberapa tahun terakhir sepertinya melakukan hal tersebut," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tanggal 28 Januari 2026. Tim penyidik DJP mendalami dugaan sekitar 40 perusahaan baja lain melakukan modus serupa. "Itu juga melakukan modus yang sama di periode-periode yang sama, sebelum covid karena memang booming construction," pungkas Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *