Padang – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAY (40) pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.05 WIB. pria tersebut ditangkap di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai DAY memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Petugas segera bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Martadius, Sabtu (5/7/2025), seperti dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Martadius menambahkan, DAY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Martadius menyatakan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.