Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo terkait dualisme persatuan Wartawan Indonesia (PWI).Putusan dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst dibacakan pada 25 September 2025.Majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan cacat formil.

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyambut baik putusan tersebut.

“gugatan HCB cs sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 M sudah kandas di PN Jakpus,” ujar Anrico,Sabtu (27/9/2025).

Anrico menjelaskan, putusan ini memberikan kepastian hukum dan menghentikan kriminalisasi terhadap pengurus PWI.

“Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu,” katanya.

Putusan ini juga mempertegas bahwa sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan ranah pidana.”Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi,” imbuhnya.

Anrico menambahkan, putusan ini menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres persatuan 30 Agustus 2025.

Dengan adanya legitimasi hukum ini,PWI memiliki pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme dan membuka era baru penguatan profesionalitas serta perlindungan wartawan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *