Padang – Kejaksaan Negeri Padang diminta menilai secara cermat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen,Beny Saswin Nasrun (BSN). Ketua Umum BPI KPNPA RI,Rahmad Sukendar,menegaskan keputusan dalam perkara ini harus bertumpu pada fakta hukum karena kasus tersebut masuk kategori kejahatan luar biasa.

Rahmad mengatakan, penangguhan penahanan memang menjadi hak setiap tersangka dan dijamin undang-undang. Namun, ia menilai hak itu tidak bisa dilepaskan dari karakter perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.

“Korupsi bukan kejahatan biasa. Dampaknya merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik,” kata Rahmad Sukendar, Kamis (25/6/2026).

Ia juga menyoroti status BSN yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurut Rahmad, riwayat itu menjadi pertimbangan penting dalam menilai permohonan penangguhan penahanan.

“Status DPO merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan.Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek, termasuk tingkat kepatuhan tersangka terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI menghormati langkah tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, termasuk pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin.Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan objektivitas dan kepentingan penegakan hukum.

“Kami menghormati siapa pun yang menjadi penjamin. Namun yang terpenting adalah objektivitas penegak hukum dalam menilai risiko dan kepentingan proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Padang menjaga independensi agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan tafsir negatif di masyarakat. Menurut dia, perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar sehingga setiap langkah harus bisa dijelaskan secara hukum.

“Publik menaruh perhatian terhadap perkara ini.Karena itu, keputusan apa pun yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat itu disebutkan sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin, di antaranya anggota DPR RI hinca IP Pandjaitan XIII, Merry nasrun, asrinda, dan Anggota DPR RI Mulyadi.

Koswara membenarkan adanya surat permohonan tersebut.Ia mengatakan, berkas itu masih dalam proses evaluasi oleh penyidik.

“Lagi dievaluasi. Ditelaah oleh penyidik,” kata Koswara.

BSN merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara. Berdasarkan hasil audit, perkara yang terjadi pada periode 2012 hingga 2020 itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

BSN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, ia masuk DPO sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Jakarta Selatan pada Juni 2026. Kini, BSN menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.