Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, Rabu (22/10/2025) malam. Penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis yang dinilai rawan kemacetan.

Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.

Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan penertiban dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar.

Petugas bergerak di beberapa lokasi rawan macet, termasuk kawasan kampus UPI YPTK Jalan sutomo, Jalan Koto Tinggi Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.

“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan,” ujarnya.

Rozaldi menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.

Tindakan ini bertujuan mewujudkan Padang yang tertib dan merealisasikan program Padang Rancak dari Walikota Padang.

barang bukti yang diamankan petugas akan diserahkan kepada Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *