Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berupaya menekan penambangan ilegal (PETI) yang marak. Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disiapkan sebagai langkah strategis.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan WPR sebagai solusi jangka panjang yang adil dan berkelanjutan.

"Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab," ujar Mahyeldi, Senin (19/1/2025).

Pemprov Sumbar mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mahyeldi berharap, WPR menjadi alternatif legal yang terkontrol bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal.

"Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam," tegasnya.

Koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk mempercepat penanganan PETI di Sumbar.

Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI telah diterbitkan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.

"Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut dibentuklah Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir, tengah gencar melakukan penertiban di lapangan," ungkap Mahyeldi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

"Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun," jelas Helmi.

Dampak PETI tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga.

Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan WPR 301 blok kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai.

Hal ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *