Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 kini menghadapi tantangan serius terkait efektivitas distribusi manfaat dan transparansi pengelolaan anggaran.
Meski dirancang untuk menciptakan multiplier effect melalui penguatan rantai pasok lokal dan penyerapan tenaga kerja, realisasi di lapangan menunjukkan adanya risiko konsentrasi manfaat pada pihak-pihak tertentu.
Data Kementerian PPN/Bappenas per Januari 2026 mencatat program ini telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima melalui 22 ribu lebih Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta menyerap 1,4 juta tenaga kerja.
Namun, temuan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Juni 2026 mengungkap adanya indikasi monopoli pemasok di 18 SPPG wilayah Tulungagung yang tidak memenuhi ketentuan minimal 15 pemasok.
Selain masalah akses, Kejaksaan Agung juga sempat mengungkap dugaan jual-beli titik lokasi SPPG senilai Rp100 juta per titik yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Risiko ini memicu kekhawatiran bahwa anggaran negara berisiko terkonsentrasi pada segelintir elite, alih-alih memberdayakan petani, peternak, dan UMKM lokal secara luas.
Dari sisi operasional, BGN pada Agustus 2026 terpaksa menutup permanen 504 dapur MBG karena dinilai tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan dinas kesehatan.
Besarnya alokasi anggaran yang mencapai Rp268 triliun dalam APBN 2026 menuntut pemerintah untuk lebih cermat dalam mengukur keberhasilan program.
Ihsan Hidayat dalam simulasi di Jurnal Perencanaan Pembangunan (2026) mengingatkan bahwa dampak ekonomi program bergantung pada skenario pembiayaan agar tidak justru membebani pendapatan rumah tangga.
Pemerintah kini didesak untuk memperluas ukuran keberhasilan MBG, tidak hanya berdasarkan besarnya aktivitas ekonomi, tetapi juga distribusi manfaat yang adil dan perbaikan kualitas gizi yang nyata bagi masyarakat.











