Jakarta – Telkomsel menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja tentang sistem penghangusan kuota internet. Pernyataan ini muncul terkait gugatan praktik penghilangan kuota internet yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.
Vice President Corporate Communications, Social and Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa paket internet berbeda dengan layanan utilitas lain seperti token listrik. "Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu," ujar Fahmi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Fahmi menganalogikan paket internet dengan obat batuk yang memiliki tanggal kedaluwarsa.
Saat ini, Telkomsel terus memantau perkembangan gugatan di MK. Fahmi menekankan bahwa penerapan skema rollover kuota akan berdampak signifikan pada pelanggan dan struktur layanan seluruh operator seluler. "Kita kaji, kalau misalnya, memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator seluler," katanya.
Telkomsel mengklaim penawaran paket data saat ini telah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Perusahaan merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu. "Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket? Kan, sebenarnya sudah ditentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte (GB) atau 10 gigabyte seminggu," jelasnya.
Fahmi berpendapat, kasus kuota internet hangus seringkali terjadi karena pelanggan membeli paket yang melebihi kebutuhan mereka. Telkomsel tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota internet mereka.
Gugatan terhadap pasal penghangusan kuota ini diajukan oleh mitra pengemudi ojek online, Didi Supandi, dan pedagang kuliner online, Wahyu Triana Sari. Mereka menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.










