Padang – Sebanyak 17 karyawan Rumah Sakit Selaguri melakukan eksekusi aset rumah sakit pada Selasa (9/10/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembayaran gaji dan hak-hak lain senilai total Rp1,2 miliar.

Pengadilan telah mengabulkan tuntutan karyawan dan putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, manajemen rumah sakit belum melaksanakan putusan tersebut.

Elita S, salah seorang karyawan, mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang berlarut-larut. “Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami menanggung keluarga, bahkan menghidupi anak yatim. Tolong hak kami segera diberikan,” ujarnya dengan nada haru.

Karyawan mengaku sudah berulang kali mencoba bernegosiasi dengan manajemen rumah sakit, namun tidak ada hasil konkret. “Kami sudah berupaya baik-baik sejak awal. Bahkan kemarin sebelum eksekusi, kami masih mencoba berdialog. Tapi tidak ada kesepakatan yang bisa kami pegang sebagai jaminan,” kata Elita.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan RS selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika untuk membayar hak karyawan. Putusan ini tertuang dalam nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024, dengan penetapan eksekusi 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg.

Sebelumnya, dua rekening bank milik RS Selaguri telah disita. Namun, dana yang terkumpul masih jauh dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang, H. Hendri D, menjelaskan bahwa penyitaan gedung dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan hak karyawan terpenuhi.

“Penyitaan terhadap gedung dilakukan setelah adanya penetapan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak karyawan. Jika pihak rumah sakit tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset akan dilelang,” jelas Hendri.

Hasil pelelangan akan diserahkan kepada karyawan sesuai nilai putusan,dikurangi dana yang sudah dicairkan dari rekening. Kasus perselisihan ini telah bergulir sejak Juli 2023. Karyawan berharap proses hukum berjalan lancar dan hak mereka segera diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *