Painan – Satlantas Polres Pesisir selatan menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan lampu strobo dan penertiban parkir liar, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini menyasar pengendara roda empat dan roda dua.
Sosialisasi berlangsung di depan Mako Sapras Satlantas Polres pessel dan ruas jalan depan RSUD M. Zein Painan.
Kasat Lantas Polres Pessel, AKP Ade Saputra, menegaskan penggunaan lampu strobo pada kendaraan umum melanggar undang-undang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, Satlantas Polres Pesisir Selatan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar. Mereka menggandeng Dinas Perhubungan kabupaten Pessel untuk menertibkan parkir yang mengganggu.
AKP Ade Saputra mengimbau pengendara memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan.
Satlantas Polres Pesisir Selatan berjanji akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban ini secara berkelanjutan.











