Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Hal ini disampaikannya dalam program talkshow “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (29/5).
Bima Arya menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menko Polkam.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Baca Juga
Satgas tersebut, lanjut Bima, memiliki kewenangan menindak tegas ormas yang melanggar aturan. Satgas di daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum atas pelanggaran serius, misalnya kekerasan fisik.
Kemendagri terus melakukan evaluasi dan meminta Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat. Sanksi yang mungkin diterapkan beragam, mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Sistem perizinan ormas, menurutnya, terbagi di dua kementerian: Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenai pencabutan izin jika melanggar aturan. Sedangkan untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, satgas dapat merekomendasikan pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tegasnya.
Kemendagri, imbuhnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah melalui Badan Kesbangpol, bekerja sama dengan Forkopimda dan aparat penegak hukum. Beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima.