Surabaya – Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Timur 2026 oleh Pemerintah Provinsi pada Rabu (24/12/2025) ditolak oleh kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menyatakan penolakan tegas terhadap putusan UMK tersebut.
Wakil Sekretaris KSPI Jatim Nuruddin Hidayat mengungkapkan lima alasan utama penolakan ini. Pertama, putusan UMK 2026 dinilai mengabaikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota. Kedua, KSPI menilai daftar UMK tidak memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai amanah Putusan MK No.168. Ketiga, putusan tersebut dianggap tidak mampu menjawab persoalan disparitas upah di Jawa Timur.
Keempat, selisih antara UMK tertinggi dan terendah semakin melebar. Nuruddin menjelaskan, selisih UMK pada tahun 2025 adalah Rp 2.697.426, sementara pada tahun 2026 menjadi Rp 2.804.834. Alasan kelima, kenaikan UMK Surabaya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
"Sehingga putusan itu kami nilai cacat hukum," tegas Nuruddin, Kamis (25/12/2025).
Saat ini, buruh se-Jawa Timur tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami sedang melakukan konsolidasi apakah melakukan aksi demonstrasi atau mengajukan gugatan hukum di PTUN seperti tahun 2025 lalu," pungkas Nuruddin.
UMK se-Jatim ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani dokumen tersebut.
Dalam dokumen tersebut, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp 5.288.796. Empat daerah ring-1 penyangga ekonomi Jawa Timur, yaitu Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto, menyusul di belakang Surabaya. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp 2.483.962.











