Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran menyoroti dua persoalan utama pascabencana November 2025 saat mengikuti rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dari Gedung Putih Rumah dinas Wali Kota Padang, Rabu (29/4/2026).
Dalam forum rutin yang digelar setiap Rabu itu, Fadly menempatkan perubahan sempadan sungai sebagai isu paling mendesak karena berkaitan langsung dengan penyesuaian rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Ia menilai,kepastian hukum dan dasar ilmiah harus segera tersedia agar penataan ruang tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami berharap percepatan penetapan ini dapat difasilitasi, baik melalui BNPB maupun Kementerian ATR/BPN, sehingga memiliki dasar ilmiah dan legal yang kuat. Jika sempadan sungai berubah, maka berpotensi menambah sekitar 500 rumah terdampak yang perlu direlokasi,” ujarnya.
Fadly juga menyoroti meningkatnya sedimentasi sungai setelah bencana. Menurut dia, normalisasi sungai sebenarnya sudah masuk dalam dokumen rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), tetapi pelaksanaannya belum bisa dilakukan di semua titik karena terkendala kondisi teknis di lapangan.Untuk mempercepat penanganan,ia mengusulkan agar pemerintah membuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai kepada pihak swasta. Ia menilai skema itu bisa mempercepat pekerjaan sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.“Kami mengusulkan agar dibuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Dengan melibatkan swasta, kami optimistis proses normalisasi dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Di luar isu kebencanaan, fadly turut membawa gagasan menjadikan Padang sebagai kota gastronomi dunia.Ia menyebut daerahnya siap mengajukan diri ke UNESCO dengan kawasan Kota Tua Padang sebagai titik pengembangan utama karena dinilai merepresentasikan keberagaman dan budaya warga kota.“Kami berharap adanya dukungan lintas kementerian agar Kota Padang dapat menjadi salah satu proyek prioritas, sebagaimana yang telah dilakukan di Semarang dalam pengembangan kawasan kota tua,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan perubahan kawasan yang kini masuk kategori rawan bencana dapat menjadi dasar penyesuaian RTRW. Ia menegaskan, penetapan RTRW memang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi harus mengacu pada rekomendasi teknis dari ATR/BPN.
“RTRW ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun harus berbasis rekomendasi teknis dari ATR/BPN. Kami akan membantu percepatan koordinasi dengan ATR/BPN serta BNPB agar proses penetapan dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Terkait usulan menjadikan Padang sebagai kota gastronomi dunia, Cheka menyambut positif langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan data historis yang kuat agar pengajuan ke UNESCO memiliki dasar yang kokoh.
“Kota dengan nilai sejarah tinggi, termasuk kawasan kota tua Kota Padang, memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai kota warisan dunia. Kami mendorong agar proses pengajuan ke UNESCO tetap berjalan paralel dengan dukungan kementerian terkait,” tutupnya.











