Padang – Aliansi Jurnalis independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas Universitas Andalas (Unand). Dugaan intimidasi ini muncul setelah Genta Andalas menerbitkan berita tentang dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium.

AJI Padang menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di lingkungan kampus.

Ketua AJI Padang, novia Harlina, menegaskan intimidasi ini melanggar Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk menurunkan berita adalah bentuk penyensoran tidak langsung yang dilarang undang-undang,” ujar Harlina, Jumat (5/9/2025).

AJI Padang menerima informasi bahwa intimidasi berlangsung sistematis, melibatkan sejumlah pejabat kampus yang memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut.

Puncaknya, seorang direktur di lingkungan pimpinan kampus menelepon dan mengancam akan memanggil Genta Andalas jika berita tidak segera dihapus.

Menanggapi hal ini, AJI Padang mendesak Universitas Andalas untuk menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

AJI juga meminta rektorat Unand untuk mematuhi MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sementara itu, Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, membantah tudingan intimidasi terhadap Genta Andalas.

“Tidak ada intimidasi. Kami hanya mengingatkan untuk mematuhi kaidah jurnalistik,” jelas Aidinil.

Aidinil menegaskan, Unand berkomitmen untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti genta Andalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *