Padang – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang dinilai belum optimal dalam menjawab tantangan kota. Perda Nomor 4 Tahun 2012 itu seharusnya menjadi landasan hukum untuk zonasi dan pembangunan.

Namun, implementasinya dinilai belum maksimal. Hal ini menyebabkan masalah banjir, kepadatan pemukiman di kawasan rawan bencana, dan konversi lahan pertanian.

Tata ruang merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah. Fungsinya mengatur pemanfaatan lahan dan menjadi dasar arah pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan setiap daerah menyusun RTRW sebagai pedoman pembangunan.

Kota Padang menghadapi tantangan kompleks dalam pengelolaan ruang. Kondisi geografis, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan risiko bencana alam menjadi penyebabnya.

Beragam aktor terlibat dalam RTRW Kota Padang. mulai dari pemerintah daerah, pusat, investor, masyarakat lokal, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Proses penetapan agenda seringkali tidak berjalan mulus. Perbedaan perspektif dan kepentingan menjadi penyebabnya.

Lahirnya Perda RTRW Kota Padang dipicu oleh pertumbuhan penduduk pesat dan urbanisasi. peningkatan kebutuhan infrastruktur, konversi lahan pertanian, dan tingginya risiko bencana alam juga menjadi pemicu.

Isu banjir menjadi pemicu utama. Hampir setiap tahun Kota Padang dilanda genangan yang mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial.

Perda RTRW Kota Padang dinilai kurang responsif terhadap dinamika baru. Bencana, perubahan iklim, dan kebutuhan transportasi modern menjadi perhatian.

Partisipasi masyarakat juga terbilang minim. Aspirasi warga seringkali kalah dengan kepentingan investor atau proyek pembangunan.

Selain itu, RTRW dinilai terlalu idealis di atas kertas. Implementasi di lapangan masih lemah.

Banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona lindung atau terbuka hijau beralih fungsi. Perumahan, kawasan komersial, atau industri menjadi penggantinya.

Koordinasi antarinstansi juga lemah. Banyak pembangunan berjalan tanpa sinkronisasi dengan RTRW.

Perlu komitmen bersama memperkuat pengawasan. Memperluas ruang dialog publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan perencanaan juga penting.

Pembaruan kebijakan dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi krusial. Pemanfaatan pengetahuan lokal serta data terkini juga dibutuhkan.Tujuannya agar tata ruang mampu mengantisipasi risiko bencana, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak merusak lingkungan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.