Padang – UIN Imam bonjol Padang sosialisasikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan berlangsung di Kampus III, Jumat (17/10/2025).
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, menekankan pentingnya persiapan kebijakan dan sumber daya oleh setiap fakultas dan program studi. Tujuannya, mendukung pelaksanaan RPL.
Kebijakan ini selaras dengan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2022. Peraturan ini mewajibkan perguruan tinggi keagamaan Islam melaksanakan RPL secara profesional dan terstandar.
Martin juga menyoroti pembentukan tim dan penetapan asesor RPL sebagai langkah krusial. Tim ini bertugas menilai hasil pembelajaran nonformal dan informal, serta menyesuaikannya dengan capaian pembelajaran di program studi.
“Tim RPL harus benar-benar memahami proses asesmen capaian pembelajaran dari berbagai jalur,” tegas Martin.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Imam Bonjol Padang, Hermawati, menjelaskan bahwa RPL adalah langkah strategis. Tujuannya mendukung kebijakan nasional tentang pengakuan capaian pembelajaran dari jalur formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
“RPL bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi wujud nyata pendidikan yang inklusif, relevan, dan berkeadilan,” kata Hermawati.
FGD ini dihadiri 50 peserta. Mereka terdiri dari Rektor UIN Imam Bonjol Padang, kepala LPM, wakil rektor satu, ketua program studi, serta TIPD.
Martin mendorong kolaborasi lintas kelembagaan. Baik dengan perguruan tinggi umum maupun lembaga pelatihan dan sertifikasi profesi (LPK dan LSP).
“RPL yang berkualitas tidak hanya diukur dari proses asesmen internal, tetapi juga dari kemitraan eksternal yang kuat dan kredibel,” pungkasnya.











