Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menerima tambahan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk penanganan bencana.
Tambahan alokasi ini disetujui seiring perpanjangan masa tanggap darurat bencana di Sumbar hingga 22 Desember 2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengungkapkan usulan tambahan kuota solar disetujui sebanyak 310.800 liter.
Sebelumnya, Sumbar telah menerima alokasi khusus sebanyak 191.520 liter pada masa tanggap darurat pertama.Total alokasi khusus BBM jenis solar untuk operasional penanganan bencana di Sumbar menjadi 502.320 liter.
“Alhamdulillah usulan tambahan kuota Solar kita kembali disetujui BPH Migas,” ujar Mahyeldi, Rabu (10/12/2025).
Mahyeldi berharap tambahan ini dapat mengoptimalkan penanganan bencana di Sumbar. “BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua,” imbuhnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar,Helmi Heriyanto,menjelaskan alokasi khusus ini hanya diperuntukkan bagi pengoperasian alat berat dan kendaraan penanganan bencana hidrometeorologis di daerah terdampak.
“Pak Gubernur telah berkomitmen, akan selalu mengupayakan agar kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat ini terpenuhi,” kata Helmi.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Helmi menerangkan mekanisme pendistribusian solar khusus ini. Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi dari Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat adalah 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar.
Pengambilan untuk kendaraan operasional dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar. Berikut daftar SPBU tersebut:
- SPBU 14263589 – Kabupaten Pasaman
- SPBU 13264519 – Kabupaten Agam
- SPBU 14264574 – Kabupaten Agam
- SPBU 14251525 – Kota Padang
- SPBU 14251518 – Kota Padang
- SPBU 14255577 – Kabupaten Padang Pariaman
- SPBU 14271531 – Kota Padang Panjang
- SPBU 14275572 – Kabupaten Tanah Datar
- SPBU 142725100 – kabupaten Tanah Datar
- SPBU 14273545 – Kota Solok
- SPBU 14273598 – Kabupaten Solok
- SPBU 14273548 – Kabupaten Solok
- SPBU 14261530 – Kota Bukittinggi
- SPBU 14262585 – Kabupaten Lima puluh Kota
- SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh
- SPBU 13277521 – Kabupaten Solok Selatan











