Pasaman Barat – Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Iqbal (MI) pada 22 Desember 2025. Sidang ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Iqbal.
Kuasa hukum Iqbal menyoroti dugaan cacat formil dan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan.Mereka berpendapat, lokasi kejadian perkara (locus delicti) tidak ditetapkan secara konsisten oleh penyidik.
“Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut unsur esensial tindak pidana,” ujar Yasser Mandela, kuasa hukum Iqbal, dalam persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh penyidik.Mereka menilai,ketiadaan olah TKP menunjukkan penyidikan dilakukan secara prematur.
Selain itu, waktu kejadian (tempus delicti) dinilai kabur. Kuasa hukum menjelaskan, pada 1 November 2025, Iqbal diketahui berada di luar rumah bersama sejumlah saksi.
Pemeriksaan awal terhadap Iqbal pada 6 November 2025 juga disoroti karena dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Pendampingan baru diberikan pada pemeriksaan lanjutan tanggal 8 November 2025.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan tekanan fisik dan psikis terhadap Iqbal selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Iqbal dilakukan secara prematur, tidak sah, dan mengandung cacat formil.











