Padang – Polresta Padang membongkar jaringan narkoba di Pasar Gaung dan menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar pada Kamis (8/1/2026).

Wanita berinisial C (30) ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Begalung, Robby Setiadi Purba.

Kapolresta Padang, Apri Wibowo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berinisial C," ujar Apri Wibowo, Jumat (9/1/2026).

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu berbagai ukuran.

Polisi juga menyita brankas, 99 kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip, serta uang tunai Rp4.412.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Polisi mengungkap modus pelaku menjual sabu dalam paket harga, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.

"Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar," jelas Kapolresta.

Polresta Padang menyebut kasus ini sebagai tangkapan terbesar di awal tahun 2026.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok utama narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang," tegas Apri Wibowo.

Tersangka C terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *