Semarang – Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Senin (12/1/2026). Aksi ini menuntut pembayaran pesangon dan THR yang belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh belum dibayarkannya hak-hak karyawan setelah Sritex dinyatakan pailit.
Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengonfirmasi aksi demonstrasi tersebut. "Betul, kami adakan aksi yang diikuti sekitar 250 peserta," kata Agus.
Massa aksi yang terdiri dari mantan buruh Sritex dan anak perusahaannya tiba dari Sukoharjo menggunakan lima bus. Aksi berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pertama, mereka meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator. Kedua, mereka mendesak hakim pengawas memerintahkan kurator mempercepat proses pembatasan kepailitan. Ketiga, mereka meminta evaluasi kinerja kurator dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta penggantian kurator.
Agus menilai kinerja kurator selama ini berjalan lambat. "Seharusnya Agustus-Oktober sudah lelang aset PT Sritex. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya," tegasnya.
Menurut Agus, ada 8.475 eks buruh Sritex yang terdampak PHK dan kini kesulitan mencari pekerjaan baru karena faktor usia. "Harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup," ungkap Agus.
Perwakilan demonstran telah menyampaikan tuntutan mereka kepada Ketua Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Ketua Pengadilan berjanji akan mengevaluasi kinerja kurator dan memanggil hakim pengawas terkait masalah ini.
Agus memastikan mantan buruh akan kembali berdemonstrasi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah jika dalam satu bulan tidak ada perubahan.
Hingga berita ini diturunkan, kurator Sritex, Denny Ardiansyah, belum memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa tersebut.











