Jakarta – Pemerintah menjamin independensi Bank Indonesia (BI) meski Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dicalonkan sebagai Deputi Gubernur BI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan independensi bank sentral akan terjaga.

"Kami akan jaga independensi bank sentral semaksimal mungkin," tegas Purbaya di Jakarta, Selasa (20/1/2025). Purbaya menjelaskan pengambilan keputusan di BI dilakukan secara musyawarah mufakat. Menurutnya, satu orang tidak bisa mendikte kebijakan.

"Deputi gubernur harusnya bukan satu orang. Ada tujuh. Nggak bisa satu orang memengaruhi semuanya, harus diskusi antara mereka saja nanti," kata Purbaya. Menanggapi potensi konflik kepentingan, Purbaya memastikan Thomas Djiwandono akan melepaskan jabatan politiknya sebelum uji kelayakan.

Purbaya juga berjanji tidak akan melibatkan BI dalam pendanaan program pembangunan pemerintah. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan Thomas Djiwandono memenuhi syarat sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Salah satu syaratnya adalah bukan pengurus atau anggota partai politik. "Kami biasa sama, anggota BPK juga sama, tidak boleh berafiliasi menjadi pengurus dan anggota partai politik," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur syarat calon Anggota Dewan Gubernur BI. Syarat tersebut meliputi integritas, keahlian di bidang ekonomi, dan bukan pengurus partai politik. Selain Thomas Djiwandono, Gubernur BI Perry Warjiyo juga merekomendasikan nama lain. Mereka adalah Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin Juhro dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *