Jakarta – Pemerintah berupaya memperluas pemanfaatan energi bersih dengan mengusulkan penambahan kuota Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebesar 400 megawatt kepada PT PLN (Persero). Usulan ini diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tujuan dari penambahan kuota ini adalah untuk meningkatkan total kuota PLTS atap menjadi sekitar 1.400 megawatt pada tahun 2026. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diajukan.

"Kami sudah mengajukan tambahan 400 megawatt, tetapi sampai sekarang PLN belum memberikan tanggapan," ujar Eniya usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (22/1/2026). Eniya menjelaskan bahwa PLN masih perlu melakukan perhitungan terkait sebaran lokasi dan sektor pengguna PLTS atap sebelum memberikan persetujuan.

Kementerian ESDM mencatat lonjakan signifikan pada kapasitas terpasang PLTS atap sejak tahun 2018. Hingga November 2025, kapasitas terpasang meningkat hingga 508 kali lipat, mencapai total 772,98 megawatt dari 11.392 unit PLTS atap yang terpasang. Sektor rumah tangga dan industri menjadi pengguna PLTS atap terbanyak.

Pemasangan PLTS atap saat ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menerapkan sistem kuota kapasitas per provinsi yang ditetapkan oleh PLN dan diumumkan secara terbuka. Aturan baru ini mengubah ketentuan sebelumnya, di mana kapasitas PLTS atap tidak lagi dibatasi maksimal 100 persen dari daya terpasang pelanggan PLN.

Kapasitas kini menyesuaikan kuota yang tersedia di masing-masing wilayah pelayanan PLN. Kuota tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk periode lima tahunan. Regulasi ini juga menghapus mekanisme ekspor-impor listrik.

Kelebihan listrik dari PLTS atap yang masuk ke jaringan PLN tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik pelanggan. Namun, pelanggan juga tidak dikenakan biaya kapasitas tambahan. Pengajuan pemasangan PLTS atap dilakukan dengan prinsip "first in, first serve" dan dilayani langsung oleh PLN.

Penggantian meter lama dengan advanced meter atau meter pintar menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut juga mengatur layanan pengajuan dan pelaporan berbasis aplikasi, serta penyediaan Pusat Pengaduan PLTS Atap oleh PLN untuk menampung keluhan pelanggan maupun pemegang izin usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *