Jakarta – Tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dipangkas menjadi 15 persen, memberikan angin segar bagi eksportir. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penurunan tarif ini pada Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya, tarif ekspor ke AS berada di angka 32 persen, kemudian turun menjadi 19 persen. Penurunan ini merupakan dampak dari keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal.

"Tarif global kan 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen," kata Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Airlangga memastikan sejumlah perjanjian dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS tetap berlaku. Perjanjian ini akan sah setelah 90 hari sejak penandatanganan atau setelah proses ratifikasi.

Terkait tarif 19 persen yang sebelumnya ditetapkan AS, Airlangga menyebut ada kemungkinan penurunan lebih lanjut. "Dapat diskon jadi 15 persen," ujarnya. Ia juga menjamin tarif nol persen untuk beberapa komoditas ekspor Indonesia tetap sesuai kesepakatan awal.

Sementara itu, besaran bea impor AS untuk produk lokal RI lainnya masih dalam tahap pembahasan.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu menyatakan kebijakan tarif resiprokal yang menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) ilegal.

Pengumuman penurunan tarif menjadi 10 persen terjadi sehari setelah penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. Setelah putusan tersebut, Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *