Jakarta – Panitia seleksi mengumumkan 20 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang berhasil melewati tahap seleksi administratif pada Rabu (4/3/2026).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua Pansel, menegaskan keputusan ini bersifat final dan mengikat.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Purbaya dalam pengumuman tersebut.

Para calon ADK OJK yang lolos seleksi administratif akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi berikutnya.

Tahapan tersebut meliputi masukan dari masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.

Asesmen akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret atau Rabu, 11 Maret 2026.

Wawancara akan berlangsung pada Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026.

Pansel membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku para calon.

Masukan dapat disampaikan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada menu Aspirasi mulai 4 Maret hingga 26 Maret 2026 pukul 23:59 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *