Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendesak Meta untuk segera menindak video viral seorang pria menginjak Alquran, yang diduga direkam di bus umum Singapura. Kemendagri meminta Meta, induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp, untuk menonaktifkan akses video tersebut.

Meski video asli telah dihapus, rekaman tersebut terus beredar luas di berbagai platform media sosial. Pemerintah Singapura, melalui Kemdagri dan Kepolisian Singapura, menyatakan video itu melanggar Pasal 17F(4) UU Pemeliharaan Kerukunan Beragama 1990, tentang penghinaan terhadap agama lain.

Mengutip CNA, Senin (9/3/2026), Kepolisian Singapura telah mengeluarkan perintah penonaktifan kepada Meta berdasarkan Undang-Undang Kerugian Kriminal Online 2023 (OCHA), untuk menindak konten yang menyinggung.

"Kami telah mengeluarkan lima Arahan Penonaktifan kepada Meta untuk menonaktifkan akses ke konten tersebut, dan unggahan yang berisi video tersebut tidak lagi dapat diakses oleh pengguna akhir di Singapura," demikian pernyataan resmi Kemdagri Singapura.

Pemerintah Singapura menyadari bahwa beberapa individu mungkin memposting ulang video tersebut untuk mengecam tindakan pelaku. Namun, tindakan ini justru melanggengkan konten yang menyinggung di dunia maya.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang menemukan konten serupa untuk segera melaporkannya. Penyelidikan atas video tersebut saat ini masih berlangsung.

Kemdagri Singapura menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap kerukunan ras dan agama.

"Kami tidak akan mentolerir perilaku seperti itu, dan para pelaku akan ditindak dengan cepat dan tegas," tegas pernyataan Kemdagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *