Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan inspeksi silang kehadiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1447 H, Rabu (25/3/2026). Langkah ini bertujuan menjaga objektivitas laporan kehadiran sekaligus memastikan kedisiplinan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam mekanisme tersebut, setiap kepala OPD wajib melakukan inspeksi kehadiran di instansi lain di luar lingkup kerja mereka. Seluruh data hasil temuan di lapangan kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk direkapitulasi dan dievaluasi.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto, yang melakukan pengecekan di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat, menilai tingkat kehadiran pegawai secara umum sudah baik. "Dari total 31 pegawai, sebanyak 30 orang hadir dan satu orang tidak hadir karena cuti tahunan," ujar Nolly.
Nolly menegaskan, BKD akan memproses seluruh hasil temuan tersebut. Ia memastikan bahwa pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kebijakan pengecekan silang ini mampu meningkatkan disiplin ASN secara berkelanjutan. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi kembali berjalan optimal pasca-libur Lebaran.










