Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melakukan praktik kartel bunga.

Ketua Umum AFPI, Entjik S., menyatakan penolakan seluruh anggota asosiasi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang berlaku selama ini merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entjik menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan membedakan layanan pinjol resmi dari entitas ilegal yang kerap menetapkan bunga tinggi.

"Kami kecewa dengan putusan KPPU karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK. Putusan KPPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan," ujar Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Meskipun menolak putusan, AFPI menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Saat ini, asosiasi sedang berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *