Padang – Polda Sumatera Barat kembali mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Padang. Seorang pria berinisial R.T. (43) diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, melalui tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Penindakan berlangsung pada kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Saat patroli, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sah.
petugas mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam penangkapan,polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando yang telah dimodifikasi. modifikasi dilakukan pada bagian tangki dengan penambahan kran dan selang.
Perubahan pada kendaraan ini diduga mempermudah proses pengaliran dan pemindahan BBM secara ilegal.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan selang yang digunakan sebagai alat bantu.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik masih mendalami kasus ini.











