Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menerima audiensi mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) sumbar yang mempertanyakan bangunan berornamen mirip klenteng di Pulau Cubadak, kawasan Mandeh, Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Pertemuan itu digelar di Ruang Rapat kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (27/4/2026), dan dipimpin Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim. hadir pula Sekda Zainal Arifin, sejumlah kepala OPD, serta Camat Tarusan.
Dalam forum itu,PPNI Sumbar menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah daerah terkait polemik bangunan tersebut. Meski jumlah peserta audiensi tak banyak,mereka tetap menyampaikan 14 tuntutan di hadapan pejabat daerah.
ketua Umum DPD PPNI Sumbar, M. Arif Ariansyah, meminta pemerintah menunjukkan dokumen administrasi terkait izin pembangunan klenteng, jumlah jamaah, dan izin rumah ibadah. PPNI juga menuntut agar bangunan yang menyerupai klenteng itu difungsikan sesuai peruntukannya.
Selain itu, mereka mendesak agar seluruh KAN di Kecamatan Koto XI Tarusan dilibatkan dalam pembangunan di Mandeh. PPNI juga meminta DPRD Pesisir Selatan mengevaluasi OPD terkait serta meminta penjelasan tegas soal dugaan utang budi pemerintah kepada investor.Mereka juga menuntut Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul. Tak hanya itu, PPNI meminta Pemda Pesisir selatan membuka data investasi di kawasan Mandeh periode 2021-2026, termasuk keterbukaan informasi soal izin lingkungan pembangunan rumah ibadah kepada media dan masyarakat.
Isu lain yang disorot adalah komitmen pemerintah daerah terhadap program unggulan Nagari Mengaji. PPNI meminta pemda menjelaskan sejauh mana program itu dijalankan.
M. Arif menegaskan pembangunan daerah harus berjalan sesuai aturan dan regulasi. Ia mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang memicu gejolak di tengah masyarakat.“Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, bahkan berhadapan dengan hukum,” kata M. arif Ariansyah.
Ia menambahkan, PPNI pada dasarnya mendukung investor yang ingin membangun Pesisir Selatan. Namun, menurut dia, investasi tetap harus menghormati adat istiadat setempat.
Menanggapi aspirasi itu, Wakil Bupati pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim mengapresiasi penyampaian pendapat PPNI Sumbar yang dilakukan sesuai aturan. Ia menyebut ada lima dari tuntutan yang berkaitan dengan pertanyaan soal bangunan berornamen klenteng tersebut.
“Hingga saat ini Pemda Pessel tidak pernah mengeluarkan surat izin pembangunan klenteng dan Pemda Pessel tidak berutang dengan pihak investor,” tegas Risnaldi Ibrahim.Risnaldi menjelaskan, izin persetujuan pembangunan gedung atau PBG yang terbit diperuntukkan bagi kantor pribadi. Proses penerbitannya, kata dia, telah melalui tahapan panjang, termasuk kajian lapangan dan pemenuhan administrasi oleh investor.
Polemik bangunan itu sebelumnya juga mendapat sorotan dan penolakan dari Ninik Mamak KAN Ampang Pulai. Aspirasi tersebut telah disampaikan kepada pihak investor.“Alhamdulillah melalui kuasa hukumnya, investor bersedia mengubah ornamen klenteng tersebut dan saat ini sedang dikerjakan,” ujar Risnaldi.
Terkait permintaan PPNI agar KAN di Kecamatan Koto XI Tarusan dilibatkan dalam pembangunan di kawasan Mandeh, Risnaldi menyebut hal itu akan dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada.
Sementara itu, mengenai program Nagari Mengaji, Pemda Pesisir Selatan bersama DPRD saat ini tengah membahasnya agar bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah. risnaldi mengatakan langkah itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut.










