Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri untuk memperkuat kewenangan kepolisian dalam menghadapi kejahatan siber yang terus berkembang dan melampaui batas negara. Langkah ini dinilai mendesak karena ancaman di ruang digital kian meningkat dan semakin kompleks.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengatakan penguatan payung hukum menjadi kebutuhan utama agar Polri memiliki landasan yang lebih adaptif dalam menjalankan tugas. “Kami tegaskan bahwa pembaruan payung hukum menjadi kebutuhan mutlak agar aparat kepolisian memiliki landasan yang lebih adaptif,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (3/6/2026).
Benny menjelaskan, pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menilai perkembangan kejahatan siber bergerak sangat cepat dari waktu ke waktu.
Menurut dia, tanpa aturan yang memadai, Polri akan kesulitan mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus bermunculan. Karena itu, revisi UU Polri disebut menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Rapat tersebut juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk perwakilan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW). Forum itu digelar untuk menyerap aspirasi publik terkait pembaruan aturan kepolisian.
Benny menegaskan, dorongan revisi UU Polri muncul sebagai konsekuensi logis dari perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru. Perubahan itu, kata dia, menuntut penyesuaian kewenangan Polri agar tetap selaras dengan sistem hukum yang berlaku.
“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” tegas politisi fraksi Partai Golkar itu.
Selain isu keamanan siber, pembahasan RUU polri juga menyoroti struktur organisasi dan pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Benny meminta pembahasan usia pensiun dikaji secara mendalam agar kebijakan yang diambil tidak menghambat regenerasi kepemimpinan di internal polri.
Ia mengingatkan, setiap tahun Polri melahirkan ratusan perwira baru yang membutuhkan ruang untuk berkembang. Karena itu, menurut dia, penentuan usia pensiun harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan kesempatan karier bagi generasi muda.
“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda.Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.Dari rangkaian pembahasan itu, DPR menargetkan lahirnya regulasi yang mampu menghadirkan institusi kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan relevan dengan tantangan keamanan modern.











