Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai peliputan aksi demonstrasi oleh televisi dan radio sejauh ini masih berjalan sesuai ketentuan.Ketua KPI Ubaidillah mengatakan pemberitaan terkait demonstrasi sudah memiliki rambu yang jelas dalam Undang-Undang Penyiaran beserta aturan turunannya.
“Dalam UU Penyiaran maupun aturan turunannya sudah terdapat acuan yang jelas. Untuk peliputan demonstrasi, misalnya, banyak mengacu pada etika jurnalistik,” ujar Ubaidillah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/06/2026).
Ia menjelaskan,KPI menjalankan fungsi pengawasan pascatayang terhadap siaran televisi dan radio. karena itu, pemantauan terhadap pemberitaan demonstrasi dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti program siaran lainnya.
“KPI bertugas pascatayang,terutama dalam pengawasan televisi dan radio. Dalam konteks demonstrasi, sama seperti siaran lainnya, kami melakukan pemantauan. Apabila ada temuan atau potensi pelanggaran, KPI akan menindaklanjutinya,” katanya.
Selain mengawasi, KPI juga memperkuat pembinaan bagi pelaku penyiaran melalui Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran (P3SPS). Program ini ditujukan agar sumber daya manusia di bidang penyiaran memahami batasan, kewajiban, dan ketentuan yang perlu dipatuhi saat memproduksi maupun menayangkan program.
Menurut Ubaidillah, setiap kegiatan pembinaan menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara regulator dan pelaku penyiaran dalam menerapkan aturan yang berlaku.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, KPI dapat memanggil lembaga penyiaran terkait untuk dimintai klarifikasi. Sanksi juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan seperti sekolah P3SPS, kami mengajak pelaku penyiaran untuk memiliki pemahaman yang sama terkait aturan penyiaran. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu akan dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
KPI berharap penguatan pemahaman terhadap regulasi dan etika penyiaran dapat mendorong lahirnya siaran yang berkualitas, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.











