Jakarta – Mahkamah Agung (MA) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) membuka peluang kerja sama untuk memperluas pelatihan mediator bersertifikat di berbagai daerah. Melalui kolaborasi ini,kedua pihak menargetkan lahirnya ribuan mediator dari kalangan pers guna memperkuat budaya mediasi dan membantu menekan penumpukan perkara di pengadilan.

Audiensi pengurus SMSI itu diterima langsung ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2026.Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 juni 2026 terkait pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, media siber memiliki peran penting dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI mendorong perwakilannya di daerah ikut ambil bagian dalam program mediator yang digagas MA.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,” ujarnya.

Firdaus menilai mediasi merupakan solusi strategis untuk membangun penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian. Ia menegaskan SMSI siap mendukung visi MA dalam membumikan budaya mediasi di Indonesia.

“melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional dalam bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Menurut dia, unsur independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi pembentukan mediator yang profesional dan kredibel.

Di sisi lain, Sunarto menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama soal pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan. Ia menilai masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan keadilan.

Kondisi itu, kata Sunarto, ikut memicu bertambahnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun. Ia kemudian mencontohkan praktik mediasi di New South Wales (NSW), Australia, yang dinilai berjalan baik karena fasilitas pengadilan dirancang mendukung penyelesaian sengketa lewat mediasi.

“Di sana, sekitar 80 persen sengketa hukum dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu berlanjut ke persidangan,” kata Sunarto.

Dalam pertemuan itu, Ketua MA didampingi Hakim Agung Heru Pramono; Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum.; Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H.,M.H.; serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H.,M.H.

Sementara dari pihak SMSI, mendampingi Ketua Umum antara lain Taufiqurohman, A.K. selaku Wakil Ketua dewan Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, direktur media Crisis center; dan Eman Sulaiman, Humas SMSI.

Dalam surat yang disampaikan ke MA, SMSI menawarkan tiga fokus kerja sama. Pertama,menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital. Kedua, mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar MA agar lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat. Ketiga, menggelar pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi itu, SMSI optimistis budaya mediasi dapat berkembang lebih luas di Indonesia dan menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban peradilan. selain mempercepat penyelesaian sengketa, langkah tersebut diharapkan menggeser pola penyelesaian konflik dari menang-kalah di ruang sidang menjadi dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *