Padang – kualitas layanan Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta JKN di Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini menjadi sorotan utama dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Guna mengatasi kendala ketersediaan obat yang kerap menghambat transisi pasien,Dewas BPJS Kesehatan tengah merancang kebijakan tata kelola obat baru yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
Langkah strategis ini mengemuka saat tim Dewas BPJS Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. Rasidin, Kota Padang, Sabtu (4/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, tim yang dipimpin Paulus Agung Pambudhi membedah berbagai hambatan operasional, mulai dari alur pelayanan poliklinik hingga penanganan pasien di UGD.
Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Paulus Agung Pambudhi, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem rujukan sangat bergantung pada jaminan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan primer. Menurutnya, dialog dengan dokter spesialis di RSUD dr. Rasidin memberikan bukti nyata bahwa pasien dengan penyakit komorbid sangat membutuhkan keberlanjutan layanan yang stabil saat kembali ke FKTP.
“kualitas layanan di FKTP harus mampu meyakinkan pasien bahwa kebutuhan medis mereka tetap terpenuhi setelah meninggalkan rumah sakit,” ujar Paulus.
Selain fokus pada ketersediaan obat, Paulus juga mendorong penguatan kapasitas FKTP, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pelayanan. Ia mengapresiasi transparansi manajemen RSUD dr. Rasidin dalam memaparkan kendala lapangan yang menjadi bahan evaluasi penting bagi kebijakan nasional.
Direktur RSUD dr.Rasidin, dr.Lismawati, menyambut positif kunjungan tersebut sebagai momentum untuk membenahi hambatan teknis di lapangan. Ia berharap sinergi ini mampu menciptakan alur transisi pasien yang lebih efektif dan efisien.
“Kami menekankan pentingnya tata kelola yang lebih baik agar transisi pasien dari rumah sakit ke fasilitas kesehatan tingkat pertama berjalan optimal,” tutur Lismawati.
Kunjungan ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan mutu layanan kesehatan, tidak hanya di Kota Padang, tetapi juga bagi seluruh peserta JKN di Indonesia melalui evaluasi kebijakan yang lebih konkret.











