Padang – Polisi membongkar dugaan aktivitas pengolahan dan penampungan emas serta perak tanpa izin di Kota Solok. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Lubuk Sikarah, Rabu (15/7/2026), empat orang diamankan bersama sejumlah besar mineral dan peralatan olah.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di rumah yang berada di Jalan Dr. Hamka, RT.001/RW.001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia. Lokasi itu diduga dipakai sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan mineral ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral yang tak memiliki izin resmi.
“Kami telah mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” kata Andry, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami informasi mengenai aktivitas yang diduga merugikan negara sekaligus mengabaikan ketentuan lingkungan dan pertambangan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih diperiksa intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat atau memfasilitasi kegiatan pertambangan mineral ilegal dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat hampir 2 kilogram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan olah, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para pelaku dan saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.











