Padang Pariaman – Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, memicu penolakan warga dan kritik dari sejumlah pihak. Warga bahkan mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk melaporkan terbitnya izin yang mereka nilai berpotensi mengancam lingkungan dan lahan pertanian di wilayah itu.

Yosni boti mengatakan, duka masyarakat akibat bencana pada November 2025 belum sepenuhnya hilang ketika IUP justru terbit di tanah mereka. “Duka atas bencana November tahun 2025 belum hilang, eee IUP terbit di tanah halaman kami, Kasang Padang Pariaman,” ujarnya usai melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, dikutip dari akun Instagram, Kamis (16/7/2026).

Presiden Komintau atau Komunitas Minang Rantau, Dt. Haris, juga mengecam keras penerbitan izin tersebut. Ia menilai aktivitas tambang di kawasan itu dapat memunculkan ancaman bencana ekologi bagi warga sekitar.

“Bencana ekologi pasti menghantui setiap warga di sekitar areal tambang yang IUP-nya diterbitkan itu. Sebelumnya, November, negeri itu jadi satu dari banyak daerah di ranah Minang yang luluh lantak dan nestapa diterjang bencana hidrometeorologi,” kata Dt. Haris di Jakarta.

Dari hasil penelusurannya, Dt. Haris menyebut kawasan yang sudah mendapat IUP itu diduga mengalami alih fungsi dari sawah menjadi area tambang. Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional.

“Apa Gubernur Sumbar atau pihak berwenang atas izin IUP ini tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI Bapak Prabowo subianto?” ujarnya.

Dt. Haris menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah. Menurut dia, pengendalian alih fungsi sawah pada praktiknya berarti larangan, terlebih jika lahan yang terdampak merupakan sawah milik warga yang menggantungkan hidup dari hasil panen.

“Pengendalian alih fungsi sawah itu sama dengan larangan. Apalagi areal sawah terdampak IUP diduga sawah rakyat, yang kehidupannya bergantung kepada hasil panen sawah itu,” ucapnya.

Penerbitan IUP di Kasang juga disebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga khawatir aktivitas tambang akan membawa ancaman baru, terutama bencana alam, jika mulai beroperasi. Kondisi itu mendorong warga meminta Ombudsman RI menelusuri dugaan malpraktik dalam penerbitan izin tersebut.

Dt. Haris pun meminta pemerintah provinsi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin itu. “Apapun alasan yuridis atas terbitnya IUP itu, saya berharap Gubernur mencabut IUP itu kembali. Demi kemanusiaan dan program utama Presiden RI, yaitu Ketahanan pangan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat di tengah penguatan aturan pemerintah pusat terkait alih fungsi lahan melalui peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Regulasi ini menggantikan Perpres 59/2019 dan menjadi langkah untuk menahan laju konversi lahan pertanian yang dinilai mengancam sektor pangan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sawah yang masuk dalam peta itu otomatis tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat yang sangat ketat.

pengendalian lahan itu kini berada di bawah koordinasi langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai ketua, dibantu Menteri koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai wakil ketua, serta Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua harian.

Perpres 4/2026 sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah agar setiap rencana investasi serta perizinan melewati pemeriksaan berlapis.Pemeriksaan itu mencakup status tata ruang dan peta LSD, sehingga pembangunan daerah tidak mengorbankan lahan pangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *