Padang Pariaman – Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kasang, Padang Pariaman, memicu penolakan setelah sejumlah warga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. laporan itu beredar luas di Instagram dan kemudian menuai kritik dari Presiden Komunitas Minang Rantau, dt Haris.

Dalam video yang dikutip Kamis, 16 Juli 2025, Yosni Boti mengungkapkan kekecewaannya usai membuat laporan. Ia menyinggung bahwa duka akibat bencana pada November lalu belum hilang, tetapi IUP justru sudah terbit di tanah kelahirannya.

“Duka atas bencana November belum hilang, eee IUP terbit di tanah halaman kami, Kasang Padang pariaman,” ujarnya.

Dt Haris menilai penerbitan IUP itu berpotensi menimbulkan ancaman ekologis bagi warga di sekitar kawasan tambang. Ia mengingatkan wilayah tersebut sebelumnya juga terdampak bencana hidrometeorologi pada November lalu.

“Bencana ekologi pasti menghantui setiap warga di sekitar areal tambang yang IUP-nya diterbitkan itu, sebelumnya, November negeri itu jadi satu dari banyak daerah di ranah Minang yang luluh lantak dan nestapa diterjang bencana hidrometeorologi,” kata Dt Haris di Jakarta, Kamis siang.

Dari penelusurannya, ia menyebut lahan yang kini masuk wilayah IUP itu sebelumnya merupakan sawah yang kemudian berubah fungsi menjadi area tambang. Ia pun mempertanyakan keselarasan kebijakan tersebut dengan program ketahanan pangan pemerintah pusat.

“Apa Gubernur Sumbar atau pihak berwenang atas izin IUP ini tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI bapak Prabowo Subianto,” ujar Dt Haris.

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah. Menurut dia, aturan itu sejalan dengan upaya mengendalikan perubahan fungsi lahan.

“Pengendalian alih fungsi sawah itu sama dengan larangan,apalagi areal sawah terdampak IUP diduga sawah rakyat yang kehidupannya bergantung kepada hasil panen sawah itu,” katanya.

Dt Haris menyebut penerbitan IUP di Kasang telah menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Aktivitas tambang di kawasan itu juga dinilai memunculkan kekhawatiran baru terkait ancaman bencana.

Karena itu,warga mendatangi Ombudsman RI untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tersebut. Dt Haris juga meminta Gubernur Sumbar mencabut IUP itu.

“Apapun alasan yuridis atas terbitnya IUP itu, saya berharap gubernur mencabut IUP itu kembali, demi kemanusiaan dan program utama Presiden RI ketahanan pangan,” ujar Dt Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *