Payakumbuh – Pemerintah Kota payakumbuh mendorong penguatan layanan kesehatan primer melalui rangkaian kegiatan Posyandu yang digelar bertahap sepanjang Juli 2026. Program yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Tim Pembina Posyandu itu mencakup advokasi, koordinasi, bimbingan teknis, lomba Posyandu bidang kesehatan, hingga temu kader berprestasi.

Seluruh agenda tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas kader sekaligus memperbaiki mutu layanan di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Posyandu. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan primer menuju Indonesia Emas 2045.

Puncak rangkaian kegiatan berlangsung di aula Josrizal Zain, lantai III Balai Kota Payakumbuh, Kamis (23/7/2026).Kegiatan itu dihadiri sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), para camat, kepala puskesmas, lurah, ketua TP Posyandu kecamatan dan kelurahan, serta kader Posyandu berprestasi dari seluruh wilayah kota.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh menggelar advokasi, koordinasi, dan bimbingan teknis bagi Tim pembina Posyandu tingkat kecamatan dan kelurahan selama dua hari, pada 20-21 Juli 2026.

Pelaksanaan kegiatan dibagi berdasarkan wilayah. Pada hari pertama, peserta berasal dari Kecamatan Payakumbuh Barat dan Payakumbuh Selatan. Pada hari kedua, kegiatan diikuti peserta dari Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Lamposi Tigo Nagori.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, dan kepala Dinas DP3AP2KB. Materi yang diberikan meliputi kebijakan transformasi Posyandu,diskusi interaktif,penyusunan rencana kerja Tim Pembina Posyandu di kecamatan dan kelurahan,serta penyelarasan program dengan Rencana Kerja TP Posyandu Bidang Kesehatan Kota Payakumbuh.

Mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Kota Payakumbuh, Nofriwandi, menjelaskan bahwa transformasi Posyandu kini mencakup tiga aspek utama. Ketiga aspek itu menjadi penopang peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Aspek pertama adalah transformasi pelayanan. Jika sebelumnya Posyandu hanya berfokus pada layanan kesehatan dasar, kini cakupannya meluas ke enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“kedua adalah transformasi kelembagaan. Posyandu kini bertransformasi dari Upaya kesehatan Bersumber Daya Masyarakat menjadi lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan. Konsekuensinya, Posyandu wajib memiliki Surat Keputusan Kepala Kelurahan dan turut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa atau kelurahan sebagai mitra pemerintah di tingkat kelurahan,” ujar nofriwandi.

Ia menambahkan,aspek ketiga adalah transformasi pembinaan. Jika sebelumnya pembinaan dilakukan oleh Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu, kini tugas itu dijalankan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang dari tingkat pusat hingga kelurahan.

“Transformasi tersebut perlu diikuti dengan percepatan penataan kelembagaan, penguatan sinergi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas Posyandu dan Tim Pembina Posyandu agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.

Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Eni Muis zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.

“Keberhasilan Posyandu tidak mungkin dicapai tanpa dedikasi para kader yang selama ini mengabdikan tenaga, waktu, dan pikirannya dengan penuh keikhlasan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Menurut Eni, keikutsertaan Posyandu dan kader dalam lomba bukan semata mengejar prestasi. Kegiatan itu, kata dia, menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami percaya setiap masukan dari tim penilai akan menjadi bekal berharga dalam mewujudkan Posyandu yang semakin maju, mandiri, aktif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kader posyandu memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kegiatan promotif, preventif, serta pemantauan kesehatan masyarakat.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, peserta juga menyusun rencana program kerja Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan sinergi lintas sektor, dan mengembangkan kompetensi kader secara berkelanjutan agar semakin banyak yang menguasai 25 keterampilan dasar Posyandu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti,menuturkan bahwa transformasi kesehatan yang dijalankan Kementerian Kesehatan bertumpu pada enam pilar. Salah satunya adalah transformasi layanan primer.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, layanan kesehatan primer dijalankan melalui puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Posyandu yang didukung tenaga kesehatan serta kader.

“Pada era transformasi layanan primer,Posyandu memberikan pelayanan kepada seluruh siklus kehidupan masyarakat,mulai dari ibu hamil,ibu menyusui,bayi,balita,anak prasekolah,remaja,dewasa,hingga lanjut usia.Pelayanan tersebut juga diperkuat melalui kunjungan rumah oleh kader yang dilakukan secara terencana dengan pendampingan tenaga kesehatan,” jelas dr. Yanti.

Ia menambahkan, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 juga mengamanatkan bahwa setiap unit pelayanan kesehatan di desa atau kelurahan harus didukung paling sedikit dua tenaga kesehatan dan dua kader.

Berdasarkan data Dinas kesehatan Kota Payakumbuh, hingga 2024 terdapat 171 Posyandu aktif yang seluruhnya telah menerapkan Posyandu Siklus Hidup.

Rangkaian kegiatan itu mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.

Melalui penguatan kapasitas kader, penataan kelembagaan Posyandu, dan integrasi enam bidang layanan dasar, Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong layanan kesehatan primer yang lebih dekat, merata, dan berkualitas. Sejalan dengan arah pembangunan Wali Kota Zulmaeta, Posyandu diharapkan menjadi simpul pelayanan masyarakat yang mampu menjawab kebutuhan kesehatan di setiap siklus kehidupan, memperkuat kesehatan keluarga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendukung terwujudnya Kota Payakumbuh yang sehat, mandiri, serta sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *