Limapuluh Kota – ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Nagari Sei Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, kamis (17/7/2025). Mereka menuntut Wali Nagari Isral untuk mundur dari jabatannya.
Massa menuding Isral melakukan sejumlah kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Aksi yang berlangsung damai ini diwarnai orasi dari lima perwakilan masyarakat. Mereka menyampaikan tuntutan di halaman kantor wali nagari di Jorong Batang Tabit, tepi jalan raya payakumbuh-Sitangkai.
“Wali Nagari Sei Kamuyang harus mundur karena telah membuat keruh,” tegas Edi, salah seorang orator yang juga tokoh masyarakat setempat.
Massa menuding wali nagari melakukan 10 kesalahan, termasuk intervensi dalam pembentukan Kerapatan Adat Nagari (KAN), cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan lahan (HPL), dan cacat prosedur dalam penyerahan hibah tanah ulayat untuk Sekolah Rakyat (SR).
“Kami bukan anti pembangunan, tapi cara wali nagari yang tidak bisa kami terima,” ujar orator lainnya, Darius.
Sempat terjadi ketegangan saat massa mencoba memasuki kantor wali nagari. Puluhan personel Polres Payakumbuh berhasil menahan mereka.
Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diizinkan masuk untuk berdialog dengan pihak terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar, Kepala Badan Kesbangpol, Elsiwa Fajri, dan unsur Polres Payakumbuh turut hadir.
Dalam dialog tersebut, disepakati bahwa pemberhentian wali nagari memiliki prosedur dan tahapan tersendiri. Pengunjuk rasa diminta mengirimkan surat resmi kepada Bupati Limapuluh Kota.
Edi, perwakilan masyarakat, menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan menyerahkan surat kepada bupati.
“Setelah surat kami sampaikan ke bupati, kami beri tenggat waktu dua hari untuk ditanggapi. Kalau tidak, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” ancamnya, yang disambut teriakan “setuju” dari massa.










